Progres Pengembangan Rempang Eco-City

    Progres Pengembangan Rempang Eco-City

    BATAM - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 membawa angin segar terhadap progres pengembangan Rempang Eco-City.

    Perpres yang mengubah beberapa ketentuan dalam aturan sebelumnya ini menjadi landasan penting untuk menjamin hak-hak masyarakat yang terdampak pengembangan Kawasan Rempang.

    Tidak hanya itu, kehadiran Perpres tersebut menjadi salah satu langkah penting BP Batam yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk memaksimalkan realisasi investasi Rempang Eco-City.

    "Sejauh ini, BP Batam terus mengupayakan percepatan realisasi investasi di Rempang. Sebanyak 86 KK pun sudah bergeser ke hunian sementara sebagai bentuk dukungan warga terhadap program strategis nasional tersebut, " ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Selasa (26/12/2023).

    Ariastuty menegaskan, proses pergeseran itu pun masih akan terus berlangsung.

    Bukan tanpa alasan, investasi tahap pertama nantinya hanya akan memanfaatkan lahan seluas 2.370 hektare. Dengan peruntukan, kawasan industri seluas 2.000 hektare dan Tower Rempang seluas 370 hektare.

    Dimana, jumlah warga yang akan bergeser pada tahap pertama pembangunan nanti hanya sebanyak 961 Kepala Keluarga (KK).

    "Laporan tim di lapangan, besok akan ada lagi pergeseran terhadap warga di Rempang. Proses ini terus berlanjut tanpa ada batas waktu yang ditentukan, " pungkasnya. (*)

    Batam, 26 Desember 2023
    Ariastuty Sirait
    Kabiro Humas, Promosi dan Protokol

    Website: bpbatam.go.id
    Email: humas@bpbatam.go.id
    Twitter: @bp_batam
    Facebook: BIFZA
    Instagram: BPBatam
    Youtube: BPBatam.

    batam
    Zulfahmi

    Zulfahmi

    Artikel Sebelumnya

    Mudik Nataru, Jumlah Penumpang Datang ke...

    Artikel Berikutnya

    Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Batam Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun
    Ketua Dewan Nasional SETARA Institute : Polri di Bawah Presiden adalah Perintah Konstitusi RI
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Visi Indonesia Emas Namun Uang Kuliah Semakin Tak Terjangkau

    Ikuti Kami